Sunan an-Nasai Hadits 1409 - Shalat Sunnah Empat Rakaat
Anjuran Melaksanakan Shalat Sunnah Empat Rakaat Setelah Jumat
Sunan an-Nasai : 1409
Sunan an-NasaiNomor Hadis 1409
أَخْبَرَنَا إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ قَالَ أَنْبَأَنَا جَرِيرٌ عَنْ سُهَيْلٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ الْجُمُعَةَ فَلْيُصَلِّ بَعْدَهَا أَرْبَعًا
Abu Hurairah Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Apabila salah seorang dari kalian mengerjakan shalat Jum'at, hendaklah dia shalat setelahnya empat raka'at."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Umat yang mengikuti shalat Jumat di masjid amat didorong menunaikan ibadah sunnah untuk pelengkap kesempurnaan setelahnya.
- Mengerjakan shalat sunnah ba'diyah sesudah Jumat yang dilakukan secara langsung di dalam masjid idealnya berjumlah empat rakaat.
- Menahan diri untuk tidak langsung lekas pulang ke rumah dari masjid adalah hal yang sangat positif guna menambah pundi pahala.
