Sunan an-Nasai Hadits 1408 - Batas Mendapatkan Shalat Jumat
Hukum Mendapatkan Satu Rakaat Shalat Jumat Bagi Makmum Masbuk
Sunan an-Nasai : 1408
Sunan an-NasaiNomor Hadis 1408
أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ وَمُحَمَّدُ بْنُ مَنْصُورٍ وَاللَّفْظُ لَهُ عَنْ سُفْيَانَ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ أَدْرَكَ مِنْ صَلَاةِ الْجُمُعَةِ رَكْعَةً فَقَدْ أَدْرَكَ
Abu Hurairah Diriwayatkan dari:
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam beliau bersabda:"Barangsiapa yang mendapatkan satu raka'at shalat jum'at maka ia telah mendapatkan shalat jum'at tersebut."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Makmum masbuk yang sukses mengikuti satu rakaat secara utuh dari awal sampai akhir sah terhitung memperoleh shalat Jumat.
- Seseorang yang hanya tertinggal satu rakaat ibadah Jumat cukup berdiri melanjutkan kekurangannya sesaat sesudah imam salam.
- Agama Islam memberikan berbagai jalan kemudahan ibadah yang tetap harus didasari oleh sikap kedisiplinan jamaah.
