Sunan an-Nasai Hadits 1408 - Batas Mendapatkan Shalat Jumat

Hukum Mendapatkan Satu Rakaat Shalat Jumat Bagi Makmum Masbuk

Sunan an-NasaiNomor Hadis 1408

أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ وَمُحَمَّدُ بْنُ مَنْصُورٍ وَاللَّفْظُ لَهُ عَنْ سُفْيَانَ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ أَدْرَكَ مِنْ صَلَاةِ الْجُمُعَةِ رَكْعَةً فَقَدْ أَدْرَكَ

Abu Hurairah Diriwayatkan dari:

Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam beliau bersabda:"Barangsiapa yang mendapatkan satu raka'at shalat jum'at maka ia telah mendapatkan shalat jum'at tersebut."

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Makmum masbuk yang sukses mengikuti satu rakaat secara utuh dari awal sampai akhir sah terhitung memperoleh shalat Jumat.
  • Seseorang yang hanya tertinggal satu rakaat ibadah Jumat cukup berdiri melanjutkan kekurangannya sesaat sesudah imam salam.
  • Agama Islam memberikan berbagai jalan kemudahan ibadah yang tetap harus didasari oleh sikap kedisiplinan jamaah.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami