Sunan an-Nasai Hadits 1436 - Shalat Qashar Selama Lima Belas Hari

Shalat Qashar Musafir Saat Menetap Selama Lima Belas Hari

Sunan an-NasaiNomor Hadis 1436

أَخْبَرَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ الْأَسْوَدِ الْبَصْرِيُّ قَالَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ رَبِيعَةَ عَنْ عَبْدِ الْحَمِيدِ بْنِ جَعْفَرٍ عَنْ يَزِيدَ بْنِ أَبِي حَبِيبٍ عَنْ عِرَاكِ بْنِ مَالِكٍ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَقَامَ بِمَكَّةَ خَمْسَةَ عَشَرَ يُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ رَكْعَتَيْنِ

Ibnu Abbas Diriwayatkan dari:

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah menetap di Makkah selama lima belas (hari) dan beliau mengerjakan shalat dua raka'at, dua raka'at.

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Rasulullah mencontohkan kebolehan shalat qashar meskipun seseorang menetap hingga lima belas hari lamanya.
  • Meringkas shalat wajib menjadi dua rakaat tetap dianjurkan selama seseorang berniat sebagai musafir sementara.
  • Kelonggaran aturan beribadah ini membuktikan bahwa syariat sangat memahami kebutuhan umatnya saat bepergian.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami