Sunan an-Nasai Hadits 1435 - Batas Menetap Saat Shalat Qashar
Bolehnya Shalat Qashar Meski Musafir Menetap Sepuluh Hari
Sunan an-Nasai : 1435
Sunan an-NasaiNomor Hadis 1435
أَخْبَرَنَا حُمَيْدُ بْنُ مَسْعَدَةَ قَالَ حَدَّثَنَا يَزِيدُ قَالَ أَنْبَأَنَا يَحْيَى بْنُ أَبِي إِسْحَقَ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ خَرَجْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ الْمَدِينَةِ إِلَى مَكَّةَ فَكَانَ يُصَلِّي بِنَا رَكْعَتَيْنِ حَتَّى رَجَعْنَا قُلْتُ هَلْ أَقَامَ بِمَكَّةَ قَالَ نَعَمْ أَقَمْنَا بِهَا عَشْرًا
Humaid bin Mas'adah Diriwayatkan dari:
Telah mengabarkan kepada kami [Humaid bin Mas'adah] dia berkata: telah menceritakan kepada kami [Yazid] dia berkata: telah memberitakan kepada kami [Yahya bin Abu Ishaq] dari [Anas bin Malik] dia berkata: "Kami pernah berangkat bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dari Madinah ke Makkah, dan beliau mengerjakan shalat dua raka'at hingga kami pulang." Saya bertanya, "Apakah beliau bermukim di Makkah?" Anas menjawab: "Ya, kami menetap di Makkah selama sepuluh hari.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Seorang musafir tetap diperbolehkan mengqashar shalat meski menetap selama beberapa hari di suatu tempat.
- Rasulullah mencontohkan secara langsung menetap sepuluh hari di Makkah dengan tetap meringkas shalatnya.
- Agama Islam selalu memberikan kemudahan praktis bagi umatnya yang sedang dalam perjalanan jauh.
