Sunan an-Nasai Hadits 1460 - Tempat Pelaksanaan Shalat Gerhana
Bolehkah Shalat Gerhana di Luar Bangunan Utama Masjid?
Sunan an-Nasai : 1460
Sunan an-NasaiNomor Hadis 1460
أَخْبَرَنَا عَبْدَةُ بْنُ عَبْدِ الرَّحِيمِ قَالَ أَنْبَأَنَا ابْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ عَنْ عَمْرَةَ عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى فِي كُسُوفٍ فِي صُفَّةِ زَمْزَمَ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ فِي أَرْبَعِ سَجَدَاتٍ
Aisyah Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam Shalat gerhana di beranda sumur Zamzam dengan empat kali ruku' dan empat kali sujud.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Pelaksanaan shalat sunnah gerhana sah dan boleh dilakukan di area publik, pelataran, atau beranda yang berdekatan dengan masjid.
- Jumlah gerakan shalat gerhana dapat menggunakan formasi empat kali ruku dan empat kali sujud seperti riwayat ini.
- Keluwesan dalam memilih tempat ibadah ini bertujuan agar ibadah bisa menampung jumlah jamaah yang lebih banyak saat darurat gerhana.
