Sunan an-Nasai Hadits 1514 - Aturan Jumlah Rakaat Shalat

Penjelasan Hadits Tentang Ketentuan Rakaat Shalat Mukim, Safar, dan Khauf

Sunan an-NasaiNomor Hadis 1514

أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ عَنْ بُكَيْرِ بْنِ الْأَخْنَسِ عَنْ مُجَاهِدٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ فَرَضَ اللَّهُ الصَّلَاةَ عَلَى لِسَانِ نَبِيِّكُمْ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْحَضَرِ أَرْبَعًا وَفِي السَّفَرِ رَكْعَتَيْنِ وَفِي الْخَوْفِ رَكْعَةً

Ibnu Abbas Diriwayatkan dari:

Allah telah mewajibkan shalat lewat lisan Nabi kalian Shalallahu 'Alaihi Wa Sallam, dalam keadaan bermukim empat rakaat, dalam perjalanan dua rakaat, dan dalam keadaan khauf/takut (perang) satu rakaat.

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Islam memberikan kemudahan dalam beribadah sesuai dengan kondisi yang sedang dihadapi umatnya.
  • Shalat tetap menjadi kewajiban yang tidak boleh ditinggalkan meski dalam keadaan takut atau perang.
  • Adanya keringanan jumlah rakaat menjadi bentuk kasih sayang Allah agar umat Islam tidak terbebani.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami