Sunan an-Nasai Hadits 1540 - Wanita Hadir Shalat Id
Perintah Nabi Agar Para Wanita Menghadiri Perayaan Shalat Id
Sunan an-Nasai : 1540
Sunan an-NasaiNomor Hadis 1540
أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ زُرَارَةَ قَالَ حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ حَفْصَةَ قَالَتْ كَانَتْ أُمُّ عَطِيَّةَ لَا تَذْكُرُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَّا قَالَتْ بِأَبَا فَقُلْتُ أَسَمِعْتِ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَذْكُرُ كَذَا وَكَذَا فَقَالَتْ نَعَمْ بِأَبَا قَالَ لِيَخْرُجْ الْعَوَاتِقُ وَذَوَاتُ الْخُدُورِ وَالْحُيَّضُ وَيَشْهَدْنَ الْعِيدَ وَدَعْوَةَ الْمُسْلِمِينَ وَلْيَعْتَزِلْ الْحُيَّضُ الْمُصَلَّى
Hafshah Diriwayatkan dari:
Tidaklah [Ummu Athiyyah] menyebut Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wa Sallam melainkan dia berkata: 'Biaba (bapakku jadi jaminan) '. Maka aku bertanya kepadanya: 'Apakah engkau pernah mendengar Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wa Sallam menyebutkan hal ini dan itu? ' Dia menjawab, 'Ya, bapakku jadi jaminan. Beliau pernah bersabda: "Hendaknya perempuan yang tidak dipingit dan perempuan yang dipingit, serta perempuan yang sedang haid keluar untuk menyaksikan hari raya dan seruan kaum muslim, dan perempuan yang sedang haid hendaknya menjauh dari tempat shalat."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Semua perempuan, termasuk yang jarang keluar rumah, sangat dianjurkan untuk hadir beramai-ramai pada hari raya.
- Wanita yang sedang haid tetap disuruh hadir untuk ikut mendengarkan nasihat dan doa, meski tidak melakukan gerakan shalat.
- Orang yang sedang dalam kondisi haid dilarang duduk di area inti pelaksanaan shalat demi menjaga kesucian tempat tersebut.
