Sunan an-Nasai Hadits 1541 - Anjuran Wanita Keluar Shalat Id
Anjuran Bagi Kaum Wanita Untuk Menghadiri Lapangan Shalat Id
Sunan an-Nasai : 1541
Sunan an-NasaiNomor Hadis 1541
أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ مُحَمَّدٍ قَالَ لَقِيتُ أُمَّ عَطِيَّةَ فَقُلْتُ لَهَا هَلْ سَمِعْتِ مِنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَكَانَتْ إِذَا ذَكَرَتْهُ قَالَتْ بِأَبَا قَالَ أَخْرِجُوا الْعَوَاتِقَ وَذَوَاتِ الْخُدُورِ فَيَشْهَدْنَ الْعِيدَ وَدَعْوَةَ الْمُسْلِمِينَ وَلْيَعْتَزِلْ الْحُيَّضُ مُصَلَّى النَّاسِ
Muhammad Diriwayatkan dari:
Aku pernah berjumpa [Ummu Athiyyah], lalu aku bertanya kepadanya: 'Apakah engkau pernah mendengarnya dari Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wa Sallam yang mana Ummu Athiyah bila mengingatnya dia berkata: "Bapakku jadi jaminannya" Beliau bersabda: 'Hendaknya perempuan yang tidak dipingit dan perempuan yang dipingit keluar untuk menyaksikan hari raya dan seruan kaum muslim, dan perempuan yang sedang haid hendaknya menjauh dari tempat shalat.'
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Menghadiri pelaksanaan ibadah Id di tanah lapang adalah kebaikan yang patut disaksikan oleh seluruh kaum wanita.
- Kebersamaan dan doa orang banyak di hari raya membawa keberkahan yang sayang untuk dilewatkan walau hanya di rumah.
- Tempat sujud (mushalla) masyarakat harus dijaga kesuciannya dari mereka yang tidak dalam kondisi suci untuk shalat.
