Sunan an-Nasai Hadits 1542 - Hukum Pakaian Sutra Pria
Teguran Nabi Kepada Umar Tentang Berhias dengan Pakaian Sutra
Sunan an-Nasai : 1542
Sunan an-NasaiNomor Hadis 1542
أَخْبَرَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ دَاوُدَ عَنْ ابْنِ وَهْبٍ قَالَ أَخْبَرَنِي يُونُسُ بْنُ يَزِيدَ وَعَمْرُو بْنُ الْحَارِثِ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ سَالِمٍ عَنْ أَبِيهِ قَالَ وَجَدَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ حُلَّةً مِنْ إِسْتَبْرَقٍ بِالسُّوقِ فَأَخَذَهَا فَأَتَى بِهَا رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ ابْتَعْ هَذِهِ فَتَجَمَّلْ بِهَا لِلْعِيدِ وَالْوَفْدِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّمَا هَذِهِ لِبَاسُ مَنْ لَا خَلَاقَ لَهُ أَوْ إِنَّمَا يَلْبَسُ هَذِهِ مَنْ لَا خَلَاقَ لَهُ فَلَبِثَ عُمَرُ مَا شَاءَ اللَّهُ ثُمَّ أَرْسَلَ إِلَيْهِ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِجُبَّةِ دِيبَاجٍ فَأَقْبَلَ بِهَا حَتَّى جَاءَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ قُلْتَ إِنَّمَا هَذِهِ لِبَاسُ مَنْ لَا خَلَاقَ لَهُ ثُمَّ أَرْسَلْتَ إِلَيَّ بِهَذِهِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِعْهَا وَتُصِبْ بِهَا حَاجَتَكَ
Telah mengabarkan kepada kami [Sulaiman bin Dawud] dari [Ibnu Wahb] dia berkata: telah mengabarkan kepadaku [Yunus bin Yazid] dan ['Amr bin Al Harits] dari [Ibnu Syihab] dari [Salim] dari [bapaknya] dia berkata: "Umar bin Khaththab Radliallahu? nhu pernah mendapatkan jubah dari sutra di pasar, lalu ia mengambilnya dan membawanya kepada Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wa Sallam. Kemudian Umar berkata: `Wahai Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wa Sallam, belilah ini lalu berhiaslah dengannya untuk hari raya atau untuk menyambut tamu yang datang'. Beliau menjawab, Ini pakaian orang yang tidak mempunyai bagian di akhirat atau ini adalah pakaian yang dikenakan kepada orang yang tidak mempunyai bagian di akhirat '. Lalu Umar berdiam diri selama waktu yang dikehendaki oleh Allah. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengirimkan baju sutra halus, maka ia menghadap beliau. Ketika sampai kepada Beliau, ia berkata: `Wahai Rasulullah, engkau mengatakan bahwa ini adalah pakaian orang yang tidak mempunyai bagian, tetapi mengapa engkau mengirimkan baju sutra ini kepadaku? Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wa Sallam lalu berkata: `Juallah. Kamu bisa memenuhi kebutuhanmu dari hasil menjual pakaian tersebut'."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Pria muslim diharamkan memakai pakaian berbahan sutra, meskipun dengan alasan ingin tampil bagus saat hari raya.
- Ancaman bagi laki-laki yang memakai sutra di dunia adalah tidak mendapatkan perhiasan tersebut di surga kelak.
- Barang sutra tetap memiliki nilai ekonomi dan halal bagi pria untuk diperjualbelikan atau diberikan kepada kaum wanita.
