Sunan an-Nasai Hadits 1543 - Larangan Shalat Sebelum Id
Larangan Mengerjakan Shalat Sunnah Sebelum Shalat Idul Fitri dan Adha
Sunan an-Nasai : 1543
Sunan an-NasaiNomor Hadis 1543
أَخْبَرَنَا إِسْحَقُ بْنُ مَنْصُورٍ قَالَ أَنْبَأَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ عَنْ سُفْيَانَ عَنْ الْأَشْعَثِ عَنْ الْأَسْوَدِ بْنِ هِلَالٍ عَنْ ثَعْلَبَةَ بْنِ زَهْدَمٍ أَنَّ عَلِيًّا اسْتَخْلَفَ أَبَا مَسْعُودٍ عَلَى النَّاسِ فَخَرَجَ يَوْمَ عِيدٍ فَقَالَ يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّهُ لَيْسَ مِنْ السُّنَّةِ أَنْ يُصَلَّى قَبْلَ الْإِمَامِ
Tsa'labah bin Zahdam Diriwayatkan dari:
Ali mengangkat [Abu Mas'ud] sebagai wakilnya, lalu ia keluar pada hari raya, kemudian berkata: "Wahai manusia, bukan termasuk Sunnah seseorang mengerjakan shalat sebelum imam."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Tidak diajarkan mengerjakan shalat sunnah qabliyah atau shalat apapun di lapangan sebelum shalat Id didirikan.
- Sangat dianjurkan bagi jamaah untuk menghabiskan waktu menunggu imam dengan memperbanyak takbir dan dzikir.
- Para sahabat memiliki rasa tanggung jawab yang besar untuk mengingatkan orang banyak jika melihat sesuatu yang menyimpang dari sunnah.
