Sunan an-Nasai Hadits 1547 - Tombak Sebagai Pembatas Shalat
Sunnah Menggunakan Tombak Sebagai Pembatas (Sutrah) Saat Shalat Id
Sunan an-Nasai : 1547
Sunan an-NasaiNomor Hadis 1547
أَخْبَرَنَا إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ قَالَ أَنْبَأَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ قَالَ أَنْبَأَنَا مَعْمَرٌ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُخْرِجُ الْعَنَزَةَ يَوْمَ الْفِطْرِ وَيَوْمَ الْأَضْحَى يُرْكِزُهَا فَيُصَلِّي إِلَيْهَا
Ibnu Umar Diriwayatkan dari:
Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wa Sallam keluar pada hari Idul Fitri dan Idul Adha dengan membawa tombak, lalu beliau menancapkannya, kemudian shalat menghadap ke arahnya.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Memasang pembatas atau sutrah sangat dianjurkan saat mendirikan shalat, terutama jika dilakukan di tanah lapang atau ruang terbuka.
- Sutrah berfungsi untuk menghalangi siapa saja agar tidak memotong jalan tepat di area depan tempat orang bersujud.
- Nabi mengajarkan sikap siap sedia dan teratur saat beribadah guna memastikan kekhusyukan tidak terganggu oleh sekeliling.
