Sunan an-Nasai Hadits 1565 - Jangan Percaya Jika Nabi Khutbah Duduk
Penegasan Bahwa Rasulullah Selalu Berkhutbah Jumat Sambil Berdiri
Sunan an-Nasai : 1565
Sunan an-NasaiNomor Hadis 1565
أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ عَنْ سِمَاكٍ عَنْ جَابِرِ بْنِ سَمُرَةَ قَالَ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْطُبُ قَائِمًا ثُمَّ يَقْعُدُ قَعْدَةً لَا يَتَكَلَّمُ فِيهَا ثُمَّ قَامَ فَخَطَبَ خُطْبَةً أُخْرَى فَمَنْ خَبَّرَكَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَطَبَ قَاعِدًا فَلَا تُصَدِّقْهُ
Jabir bin Samurah Diriwayatkan dari:
Aku pernah melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam khutbah pada hari Jum'at sambil berdiri, kemudian duduk sejenak tanpa berbicara. Kemudian berdiri lagi untuk menyampaikan khutbah yang kedua. Barangsiapa menceritakan kepadamu bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menyampaikan khutbah sambil duduk maka janganlah kamu mempercayainya.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Syarat sahnya pelaksanaan khutbah Jumat bagi khatib yang masih sehat fisiknya adalah menyampaikannya dalam keadaan berdiri.
- Posisi duduk di antara dua khutbah ditujukan hanya sebagai waktu istirahat yang hening, tanpa disisipi pembicaraan atau penyampaian materi.
- Umat Islam wajib bersikap kritis terhadap informasi keagamaan dan menolak ajaran yang tidak sesuai dengan praktik valid Rasulullah.
