Sunan an-Nasai Hadits 1103 - Sujud dan Pakaian Terurai
Perintah Sujud 7 Anggota Badan dan Larangan Melipat Baju
Sunan an-Nasai : 1103
Sunan an-NasaiNomor Hadis 1103
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مَنْصُورٍ الْمَكِّيُّ عَنْ سُفْيَانَ عَنْ عَمْرٍو عَنْ طَاوُسٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ أُمِرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْظُمٍ وَنُهِيَ أَنْ يَكُفَّ الشَّعْرَ وَالثِّيَابَ
Ibnu Abbas Diriwayatkan dari:
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam diperintahkan sujud di atas tujuh anggota badan dan melarang mengikat rambut atau melipat baju.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Wajib bertumpu pada tujuh anggota tulang saat melakukan gerakan sujud.
- Dilarang menggulung lengan baju atau melipat pakaian ke atas saat sedang shalat.
- Rambut kepala dilarang diikat agar ujungnya bisa ikut bersujud menempel di lantai.
