Sunan an-Nasai Hadits 1102 - Larangan Mengikat Rambut Saat Shalat
Mengapa Laki-Laki Dilarang Mengikat Rambut Saat Shalat?
Sunan an-Nasai : 1102
Sunan an-NasaiNomor Hadis 1102
أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ سَوَّادِ بْنِ الْأَسْوَدِ بْنِ عَمْرٍو السَّرْحِيُّ مِنْ وَلَدِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ سَعْدِ بْنِ أَبِي سَرْحٍ قَالَ أَنْبَأَنَا ابْنُ وَهْبٍ قَالَ أَنْبَأَنَا عَمْرُو بْنُ الْحَارِثِ أَنَّ بُكَيْرًا حَدَّثَهُ أَنَّ كُرَيْبًا مَوْلَى ابْنِ عَبَّاسٍ حَدَّثَهُ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبَّاسٍ أَنَّهُ رَأَى عَبْدَ اللَّهِ بْنَ الْحَارِثِ يُصَلِّي وَرَأْسُهُ مَعْقُوصٌ مِنْ وَرَائِهِ فَقَامَ فَجَعَلَ يَحُلُّهُ فَلَمَّا انْصَرَفَ أَقْبَلَ إِلَى ابْنِ عَبَّاسٍ فَقَالَ مَا لَكَ وَرَأْسِي قَالَ إِنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِنَّمَا مَثَلُ هَذَا مَثَلُ الَّذِي يُصَلِّي وَهُوَ مَكْتُوفٌ
Abdullah bin Abbas Diriwayatkan dari:
Dia melihat Abdullah bin Al Harits sedang shalat dan rambut kepalanya dililit ke belakang, lalu dia bangkit dan melepaskan ikatan tersebut. Setelah selesai shalat, dia menghadap Ibnu Abbas dan berkata: "Kenapa kamu dengan (melepaskan ikatan) kepalaku?" Ia menjawab: "Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: 'Perumpamaan orang ini -yang shalat dengan mengikat rambutnya- seperti orang yang shalat sedangkan kedua tangannya diikat ke belakang'."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Makruh bagi laki-laki untuk mengikat atau melilit rambutnya ke belakang saat melaksanakan shalat.
- Rambut harus dibiarkan wajar tanpa diikat agar seolah-olah ikut tunduk saat gerakan sujud.
- Dianjurkan untuk saling mengingatkan dengan cara yang baik jika melihat ada yang kurang tepat dalam tata cara shalat.
