Sunan an-Nasai Hadits 166 - Menyentuh Kaki Istri Saat Shalat Witir
Menyentuh Kaki Istri Saat Sedang Shalat Tidak Membatalkan Wudhu
Sunan an-Nasai : 166
Sunan an-NasaiNomor Hadis 166
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْحَكَمِ عَنْ شُعَيْبٍ عَنْ اللَّيْثِ قَالَ أَنْبَأَنَا ابْنُ الْهَادِ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ الْقَاسِمِ عَنْ الْقَاسِمِ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ إِنْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيُصَلِّي وَإِنِّي لَمُعْتَرِضَةٌ بَيْنَ يَدَيْهِ اعْتِرَاضَ الْجَنَازَةِ حَتَّى إِذَا أَرَادَ أَنْ يُوتِرَ مَسَّنِي بِرِجْلِهِ
Aisyah Diriwayatkan dari:
Jika Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam shalat dan aku berbaring di depannya laksana mayat, apabila beliau ingin melakukan shalat witir, beliau menyentuhku dengan kakinya.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Bersentuhan kulit antara suami dan istri tidak membatalkan shalat selama tidak ada syahwat (menurut teks ini).
- Suami diperbolehkan menyentuh atau memberi isyarat anggota badan istrinya saat shalat jika membutuhkan ruang bergerak.
- Rumah yang sempit bukanlah sebuah alasan untuk bermalas-malasan atau meninggalkan shalat sunnah malam.
