Sunan an-Nasai Hadits 382 - Membaca Al-Qur'an di Pangkuan Wanita Haid
Kebolehan Membaca Al-Qur'an di Pangkuan Istri yang Sedang Haid
Sunan an-Nasai : 382
Sunan an-NasaiNomor Hadis 382
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مَنْصُورٍ عَنْ سُفْيَانَ عَنْ مَنْبُوذٍ عَنْ أُمِّهِ أَنَّ مَيْمُونَةَ قَالَتْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَضَعُ رَأْسَهُ فِي حِجْرِ إِحْدَانَا فَيَتْلُو الْقُرْآنَ وَهِيَ حَائِضٌ وَتَقُومُ إِحْدَانَا بِخُمْرَتِهِ إِلَى الْمَسْجِدِ فَتَبْسُطُهَا وَهِيَ حَائِضٌ
Maimunah Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam meletakkan kepalanya di pangkuan salah seorang dari kami (istri-istri Nabi), dan beliau membaca Al Qur'an, sedangkan dia (istri Nabi) sedang haidl. Salah seorang dari kami (istri-istri Nabi) bangkit untuk menggelar tikar di masjid, padahal ia sedang haidl.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Suami diperbolehkan bersandar atau meletakkan kepalanya di pangkuan istri yang sedang menstruasi.
- Membaca ayat-ayat suci Al-Qur'an di dekat wanita haid atau di atas pangkuannya adalah perbuatan yang diperbolehkan.
- Wanita haid tetap boleh membantu mengurus perlengkapan beribadah seperti menggelar alas di masjid.
