Sunan an-Nasai Hadits 383 - Istri Haid Menyisir Rambut Suami yang I'tikaf
Hukum Wanita Haid Menyisir Rambut Suami Saat I'tikaf
Sunan an-Nasai : 383
Sunan an-NasaiNomor Hadis 383
أَخْبَرَنَا نَصْرُ بْنُ عَلِيٍّ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْأَعْلَى قَالَ حَدَّثَنَا مَعْمَرٌ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ عُرْوَةَ عَنْ عَائِشَةَ أَنَّهَا كَانَتْ تُرَجِّلُ رَأْسَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهِيَ حَائِضٌ وَهُوَ مُعْتَكِفٌ فَيُنَاوِلُهَا رَأْسَهُ وَهِيَ فِي حُجْرَتِهَا
Aisyah Diriwayatkan dari:
Telah mengabarkan kepada kami [Nashr bin Ali] dia berkata: Telah menceritakan kepada kami [Abdul A'la] dia berkata: Telah menceritakan kepada kami [Ma'mar] dari [Az-Zuhri] dari [Urwah] dari [Aisyah] Radliyallahu'anha bahwa "ia pernah menyisir rambut Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, padahal ia sedang haidl, sementara Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam sedang i'tikaf, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memberikan (menyodorkan) kepalanya sementara ia berada di kamarnya."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Wanita yang sedang mengalami menstruasi tetap dianjurkan untuk berbakti dan merawat suaminya.
- Orang yang sedang i'tikaf di masjid diizinkan mengeluarkan sebagian anggota tubuhnya ke luar batasan masjid.
- Sentuhan kasih sayang dari istri yang haid sama sekali tidak merusak pahala maupun kesucian ibadah i'tikaf suami.
