Sunan an-Nasai Hadits 384 - Wanita Haid Membasuh Kepala Suami

Hukum Wanita Haid Membasuh Kepala Suami yang Sedang I'tikaf

Sunan an-NasaiNomor Hadis 384

أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى قَالَ حَدَّثَنِي سُفْيَانُ قَالَ حَدَّثَنِي مَنْصُورٌ عَنْ إِبْرَاهِيمَ عَنْ الْأَسْوَدِ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُدْنِي إِلَيَّ رَأْسَهُ وَهُوَ مُعْتَكِفٌ فَأَغْسِلُهُ وَأَنَا حَائِضٌ

Aisyah Diriwayatkan dari:

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah mendekatkan kepalanya kepadaku, padahal ia sedang i'tikaf di masjid, maka aku membasuhnya sedangkan aku dalam keadaan haidl.

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Mencuci atau membasuh rambut suami adalah perbuatan baik yang tetap bisa dikerjakan saat istri sedang datang bulan.
  • Ibadah i'tikaf tidak melarang seseorang untuk tetap memperhatikan kebersihan badannya.
  • Bantuan dari istri yang sedang haid tidak mengubah status kesucian dari orang yang beri'tikaf.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami