Sunan an-Nasai Hadits 385 - Kebolehan Istri Haid Merawat Suami I'tikaf
Kebolehan Istri Haid Merawat Suami yang Sedang I'tikaf
Sunan an-Nasai : 385
Sunan an-NasaiNomor Hadis 385
أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ قَالَ حَدَّثَنَا الْفُضَيْلُ وَهُوَ ابْنُ عِيَاضٍ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ تَمِيمِ بْنِ سَلَمَةَ عَنْ عُرْوَةَ عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُخْرِجُ رَأْسَهُ مِنْ الْمَسْجِدِ وَهُوَ مُعْتَكِفٌ فَأَغْسِلُهُ وَأَنَا حَائِضٌ
Aisyah Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah mengeluarkan kepalanya kepadaku, dan beliau sedang I'tikaf di masjid, maka aku membasuhnya, sedangkan aku sedang haidl.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Agama Islam menolak anggapan lama bahwa wanita haid harus dijauhi atau dikucilkan dari interaksi harian.
- Istri yang sedang menstruasi sangat dianjurkan untuk terus merawat kebersihan tubuh sang suami.
- Garis batas masjid memisahkan lokasi i'tikaf dengan luar masjid, dan menjulurkan kepala keluar tidak melanggar aturan i'tikaf.
