Sunan an-Nasai Hadits 385 - Kebolehan Istri Haid Merawat Suami I'tikaf

Kebolehan Istri Haid Merawat Suami yang Sedang I'tikaf

Sunan an-NasaiNomor Hadis 385

أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ قَالَ حَدَّثَنَا الْفُضَيْلُ وَهُوَ ابْنُ عِيَاضٍ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ تَمِيمِ بْنِ سَلَمَةَ عَنْ عُرْوَةَ عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُخْرِجُ رَأْسَهُ مِنْ الْمَسْجِدِ وَهُوَ مُعْتَكِفٌ فَأَغْسِلُهُ وَأَنَا حَائِضٌ

Aisyah Diriwayatkan dari:

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah mengeluarkan kepalanya kepadaku, dan beliau sedang I'tikaf di masjid, maka aku membasuhnya, sedangkan aku sedang haidl.

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Agama Islam menolak anggapan lama bahwa wanita haid harus dijauhi atau dikucilkan dari interaksi harian.
  • Istri yang sedang menstruasi sangat dianjurkan untuk terus merawat kebersihan tubuh sang suami.
  • Garis batas masjid memisahkan lokasi i'tikaf dengan luar masjid, dan menjulurkan kepala keluar tidak melanggar aturan i'tikaf.

Hadits-hadits terkait

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami