Sunan an-Nasai Hadits 386 - Istri Haid Menyisir Rambut Suami
Kebolehan Istri Menstruasi Menyisir Rambut Suami
Sunan an-Nasai : 386
Sunan an-NasaiNomor Hadis 386
أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ عَنْ مَالِكٍ عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ كُنْتُ أُرَجِّلُ رَأْسَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَنَا حَائِضٌ
Aisyah Diriwayatkan dari:
Aku pernah menyisir rambut Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, padahal aku sedang haidl.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Sentuhan kulit dari seorang wanita haid adalah suci dan bebas dari segala jenis najis.
- Suami istri disarankan untuk tetap menunjukkan rasa kasih sayang melalui tindakan fisik yang wajar setiap hari.
- Menjaga kerapian penampilan terutama rambut adalah bagian dari kebiasaan baik Nabi yang patut dicontoh.
