Sunan an-Nasai Hadits 386 - Istri Haid Menyisir Rambut Suami

Kebolehan Istri Menstruasi Menyisir Rambut Suami

Sunan an-NasaiNomor Hadis 386

أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ عَنْ مَالِكٍ عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ كُنْتُ أُرَجِّلُ رَأْسَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَنَا حَائِضٌ

Aisyah Diriwayatkan dari:

Aku pernah menyisir rambut Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, padahal aku sedang haidl.

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Sentuhan kulit dari seorang wanita haid adalah suci dan bebas dari segala jenis najis.
  • Suami istri disarankan untuk tetap menunjukkan rasa kasih sayang melalui tindakan fisik yang wajar setiap hari.
  • Menjaga kerapian penampilan terutama rambut adalah bagian dari kebiasaan baik Nabi yang patut dicontoh.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami