Sunan an-Nasai Hadits 381 - Wanita Haid Mengambilkan Barang dari Masjid
Hukum Wanita Haid Mengambilkan Barang dari Dalam Masjid
Sunan an-Nasai : 381
Sunan an-NasaiNomor Hadis 381
أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ عَنْ عَبِيدَةَ عَنْ الْأَعْمَشِ ح و أَخْبَرَنَا إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ قَالَ حَدَّثَنَا جَرِيرٌ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ ثَابِتِ بْنِ عُبَيْدٍ عَنْ الْقَاسِمِ ابْنِ مُحَمَّدٍ قَالَ قَالَتْ عَائِشَةُ قَالَ لِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَاوِلِينِي الْخُمْرَةَ مِنْ الْمَسْجِدِ فَقُلْتُ إِنِّي حَائِضٌ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيْسَتْ حَيْضَتُكِ فِي يَدِكِ قَالَ إِسْحَقُ أَنْبَأَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ عَنْ الْأَعْمَشِ بِهَذَا الْإِسْنَادِ مِثْلَهُ
Aisyah Diriwayatkan dari:
Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah] dari ['Abidah] dari [Al-A'masy] dan dalam jalur periwayatan yang lain disebutkan: telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] telah mengabarkan kepada kami [Jarir] dari [Al A'masy] dari [Tsabit bin Ubaid] dari [Al Qasim bin Muhammad] dia berkata: [Aisyah] Radliyallahu'anha berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: 'Ambilkan tikar kecil dari masjid.' Aisyah berkata: 'Aku sedang haidl'. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: 'Haidlmu itu bukan di tanganmu.'"Ishaq mengatakan: [Abu Mu'awiyah] telah memberitakan kepada kami dari A'masy dengan isnad ini semisalnya.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Kondisi haid adalah ketetapan alamiah dari Allah dan bukan sesuatu yang bisa dikendalikan oleh keinginan wanita.
- Tubuh dan tangan wanita yang sedang menstruasi tetap berada dalam kondisi suci untuk bersentuhan.
- Diperbolehkan bagi wanita haid untuk mengambilkan atau menyodorkan barang dari dalam masjid kepada orang di luar.
