Sunan an-Nasai Hadits 170 - Hukum Mencium Istri Setelah Mengambil Wudhu
Apakah Mencium Istri Membatalkan Wudhu Sebelum Menunaikan Shalat?
Sunan an-Nasai : 170
Sunan an-NasaiNomor Hadis 170
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ عَنْ سُفْيَانَ قَالَ أَخْبَرَنِي أَبُو رَوْقٍ عَنْ إِبْرَاهِيمَ التَّيْمِيِّ عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُقَبِّلُ بَعْضَ أَزْوَاجِهِ ثُمَّ يُصَلِّي وَلَا يَتَوَضَّأُ قَالَ أَبُو عَبْد الرَّحْمَنِ لَيْسَ فِي هَذَا الْبَابِ حَدِيثٌ أَحْسَنُ مِنْ هَذَا الْحَدِيثِ وَإِنْ كَانَ مُرْسَلًا وَقَدْ رَوَى هَذَا الْحَدِيثَ الْأَعْمَشُ عَنْ حَبِيبِ بْنِ أَبِي ثَابِتٍ عَنْ عُرْوَةَ عَنْ عَائِشَةَ قَالَ يَحْيَى الْقَطَّانُ حَدِيثُ حَبِيبٍ عَنْ عُرْوَةَ عَنْ عَائِشَةَ هَذَا وَحَدِيثُ حَبِيبٍ عَنْ عُرْوَةَ عَنْ عَائِشَةَ تُصَلِّ وَإِنْ قَطَرَ الدَّمُ عَلَى الْحَصِيرِ لَا شَيْءَ
Aisyah Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah mencium sebagian istrinya, kemudian shalat tanpa berwudlu lagi.Abu Abdurrahman berkata: tidak ada dalam bab ini sebuah hadits yang lebih baik dari hadist ini, walaupun hadits ini Mursal. Hadits ini telah diriwayatkan oleh [Al A'masy] dari [Habib bin Abu Tsabit] dari [Urwah] dari [Aisyah]. Yahya Al Qathan berkata: "ini adalah hadits Habib, dari Urwah dari Aisyah. adapun ini dan hadits Habib, dari Urwah dari Aisyah: 'dia shalat padahal darah menetes pada tikar' adalah tidak ada.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Kasih sayang lembut berupa ciuman kecil suami kepada istri sebelum berangkat shalat adalah bagian dari sunnah keluarga.
- Ada kelompok ulama yang menggunakan hadits ini sebagai patokan bahwa ciuman suami kepada istri tidak merusak wudhu.
- Bersikap manis kepada anggota rumah tercinta tetap sejalan dengan urusan kewajiban menegakkan ibadah harian.
