Sunan an-Nasai Hadits 1744 - Shalat Ringan Dua Rakaat Saat Fajar
Rasulullah Mengerjakan Shalat Qabliyah Subuh dengan Ringan
Sunan an-Nasai : 1744
Sunan an-NasaiNomor Hadis 1744
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ الْبَصْرِيُّ قَالَ حَدَّثَنَا خَالِدُ بْنُ الْحَارِثِ قَالَ قَرَأْتُ عَلَى عَبْدِ الْحَمِيدِ بْنِ جَعْفَرٍ عَنْ نَافِعٍ عَنْ صَفِيَّةَ عَنْ حَفْصَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ كَانَ يُصَلِّي رَكْعَتَيْ الْفَجْرِ رَكْعَتَيْنِ خَفِيفَتَيْنِ
Hafshah Diriwayatkan dari:
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Ibrahim Al Bashri] dia berkata: telah menceritakan kepada kami [Khalid bin Al Harits] dia berkata: Aku membacakan kepada ['Abdul Hamid bin Ja'far] dari [Nafi'] dari [Shafiyyah] dari [Hafshah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwa beliau mengerjakan shalat Fajar dua rakaat yang ringan.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Rasulullah selalu memberikan teladan untuk konsisten menjaga pelaksanaan ibadah shalat fajar sebelum subuh tiba.
- Shalat sunnah qabliyah subuh dianjurkan untuk dikerjakan secara ringan dan tidak memperpanjang durasi bacaannya.
- Kesederhanaan dalam melaksanakan qabliyah subuh memudahkan umat Islam untuk terus merutinkan ibadah ini setiap harinya.
