Sunan an-Nasai Hadits 1766 - Mengganti Amalan Shalat Malam di Waktu Siang

Cara Rasulullah Mengqadha Shalat Malam Ketika Sedang Berhalangan

Sunan an-NasaiNomor Hadis 1766

أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ زُرَارَةَ عَنْ سَعْدِ بْنِ هِشَامٍ عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا لَمْ يُصَلِّ مِنْ اللَّيْلِ مَنَعَهُ مِنْ ذَلِكَ نَوْمٌ أَوْ وَجَعٌ صَلَّى مِنْ النَّهَارِ ثِنْتَيْ عَشْرَةَ رَكْعَةً

Aisyah Diriwayatkan dari:

Apabila Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tidak mengerjakan shalat malam karena tertidur atau sakit, maka Beliau shalat dua belas rakaat pada siang harinya.

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Sunnah yang dianjurkan untuk menambal amalan malam yang bolong akibat sakit atau terserang tidur.
  • Tata cara pelaksanaan pengganti qadha dilakukan pada rentang di saat matahari memancarkan siang.
  • Kesadaran kuat memelihara kesinambungan hubungan ibadah sunnah meski menemui rintangan raga.

Hadits-hadits terkait

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami