Sunan an-Nasai Hadits 1791 - Diharamkan Masuk Neraka Karena Shalat
Bebas dari Neraka Lewat Shalat Sunnah Zhuhur
Sunan an-Nasai : 1791
Sunan an-NasaiNomor Hadis 1791
أَخْبَرَنَا أَحْمَدُ بْنُ نَاصِحٍ قَالَ حَدَّثَنَا مَرْوَانُ بْنُ مُحَمَّدٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ عَبْدِ الْعَزِيزِ عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ مُوسَى عَنْ مَكْحُولٍ عَنْ عَنْبَسَةَ بْنِ أَبِي سُفْيَانَ عَنْ أُمِّ حَبِيبَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَقُولُ مَنْ صَلَّى أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ قَبْلَ الظُّهْرِ وَأَرْبَعًا بَعْدَهَا حَرَّمَهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ عَلَى النَّارِ
Ummu Habibah Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa mengerjakan shalat empat rakaat sebelum Zhuhur dan empat rakaat sesudahnya, Allah Azza wa Jalla mengharamkannya masuk ke dalam neraka."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Shalat sunnah empat rakaat sebelum dan sesudah Zhuhur bisa menjadi asbab diharamkannya seseorang dari neraka.
- Waktu siang di sela-sela kesibukan adalah waktu yang sangat berharga untuk beribadah tambahan.
- Janji keselamatan akhirat yang ditawarkan dalam Islam sangat mengedepankan amalan harian yang berkesinambungan.
