Sunan an-Nasai Hadits 1836 - Kebolehan Bersedih dan Menangis atas Kematian
Hadits tentang Kebolehan Meneteskan Air Mata Saat Berduka
Sunan an-Nasai : 1836
Sunan an-NasaiNomor Hadis 1836
أَخْبَرَنَا عَلِيُّ بْنُ حُجْرٍ قَالَ حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ هُوَ ابْنُ جَعْفَرٍ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَمْرِو بْنِ حَلْحَلَةَ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَمْرِو بْنِ عَطَاءٍ أَنَّ سَلَمَةَ بْنَ الْأَزْرَقِ قَالَ سَمِعْتُ أَبَا هُرَيْرَةَ قَالَ مَاتَ مَيِّتٌ مِنْ آلِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَاجْتَمَعَ النِّسَاءُ يَبْكِينَ عَلَيْهِ فَقَامَ عُمَرُ يَنْهَاهُنَّ وَيَطْرُدُهُنَّ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَعْهُنَّ يَا عُمَرُ فَإِنَّ الْعَيْنَ دَامِعَةٌ وَالْقَلْبَ مُصَابٌ وَالْعَهْدَ قَرِيبٌ
Ali bin Hujr Diriwayatkan dari:
Telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Ja'far] dari [Muhammad bin 'Amru bin Halhalah] dari [Muhammad bin 'Amru bin 'Atha] bahwasanya [Salamah bin Al Azraq] berkata: Aku mendengar [Abu Hurairah] berkata: "Telah meninggal seseorang dari keluarga Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wa Sallam, lalu para wanita berkumpul menangisinya, maka Umar bangkit melarang mereka menangis dan mengusirnya. Kemudian Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda: 'Biarkanlah mereka wahai Umar!, mata mereka mudah mencucurkan air mata, hati mudah bersedih, dan kiamat itu dekat.'
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Meneteskan air mata karena sedih ditinggal mati adalah hal yang manusiawi dan diperbolehkan.
- Tidak dianjurkan bersikap keras atau melarang orang yang sedang bersedih jika masih dalam batas yang wajar.
- Hati yang bersedih saat awal terjadinya musibah mendapat pemakluman dari Rasulullah.
- Sikap Umar yang tegas sering kali dilunakkan oleh kasih sayang dan kebijaksanaan Nabi.
