Sunan an-Nasai Hadits 1884 - Menyegerakan Pengurusan Jenazah
Perintah Agama untuk Menyegerakan Pengurusan Jenazah
Sunan an-Nasai : 1884
Sunan an-NasaiNomor Hadis 1884
أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ سَعِيدٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ يَبْلُغُ بِهِ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَسْرِعُوا بِالْجَنَازَةِ فَإِنْ تَكُ صَالِحَةً فَخَيْرٌ تُقَدِّمُونَهَا إِلَيْهِ وَإِنْ تَكُ غَيْرَ ذَلِكَ فَشَرٌّ تَضَعُونَهُ عَنْ رِقَابِكُمْ
Abu Hurairah Diriwayatkan dari:
Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah] dia berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Az Zuhri] dari [Sa'id] dari [Abu Hurairah] haditsnya telah sampai kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Bergegaslah dalam membawa jenazah -menuju kuburan-, jika jenazahnya orang shalih maka menyegerakannya itu lebih baik. Namun jika bukan orang shalih, maka sungguh buruk jika kalian meletakkannya di pundak kalian."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Sangat disunnahkan untuk berjalan agak cepat, tidak santai, dan tidak membuang waktu saat mengiringi keranda ke makam.
- Hindari menunda-nunda proses keberangkatan jenazah ke pemakaman tanpa ada alasan yang jelas dan dibenarkan oleh agama.
- Pemakaman adalah tempat di mana orang saleh segera mendapatkan rahmat, dan orang fasik segera mendapatkan balasan keburukannya.
