Sunan an-Nasai Hadits 1887 - Berjalan Cepat Usung Keranda
Kebiasaan Sahabat Berjalan Cepat Saat Mengusung Keranda Jenazah
Sunan an-Nasai : 1887
Sunan an-NasaiNomor Hadis 1887
أَخْبَرَنَا عَلِيُّ بْنُ حُجْرٍ عَنْ إِسْمَعِيلَ وَهُشَيْمٌ عَنْ عُيَيْنَةَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي بَكْرَةَ قَالَ لَقَدْ رَأَيْتُنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَإِنَّا لَنَكَادُ نَرْمُلُ بِهَا رَمَلًا وَاللَّفْظُ حَدِيثُ هُشَيْمٍ
Abu Bakrah Diriwayatkan dari:
Sungguh aku telah melihat kami bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan saat itu kami hampir berjalan cepat dengan -membawa- jenazah. Lafazh ini dari Hadits Husyaim.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Umat Islam dianjurkan untuk menghidupkan sunnah Nabi dengan cara berjalan agak lebih cepat dari biasanya saat mengusung jenazah.
- Sangat penting untuk selalu merujuk pada praktik asli para sahabat Nabi dalam menjalankan perintah-perintah syariat Islam.
- Kita harus menghindari tradisi atau adat kebiasaan masyarakat yang sering kali melambat-lambatkan dan berlama-lama saat proses pemberangkatan jenazah dari rumah duka.
