Sunan an-Nasai Hadits 1918 - Posisi di Depan Jenazah
Bolehkah Berjalan di Depan Jenazah? Ini Contoh dari Nabi dan Sahabat
Sunan an-Nasai : 1918
Sunan an-NasaiNomor Hadis 1918
أَخْبَرَنَا إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ وَعَلِيُّ بْنُ حُجْرٍ وَقُتَيْبَةُ عَنْ سُفْيَانَ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ سَالِمٍ عَنْ أَبِيهِ أَنَّهُ رَأَى رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَبَا بَكْرٍ وَعُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا يَمْشُونَ أَمَامَ الْجَنَازَةِ
Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] dan ['Ali bin Hujr] dan [Qutaibah] dari [Sufyan] dari [Az Zuhri] dari [Salim] dari [bapaknya] bahwasanya ia melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, Abu Bakar dan Umar Radliallahu'anhuma berjalan di depan jenazah.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Berjalan di bagian depan jenazah saat menuju pemakaman adalah hal yang diperbolehkan.
- Rasulullah, Abu Bakar, dan Umar mempraktikkan langsung berjalan di depan keranda jenazah.
- Tindakan para sahabat besar (Khulafaur Rasyidin) seringkali menjadi penjelas tentang kebiasaan dan sunnah Nabi.
