Hadis 1922
Sunan an-Nasai : 1922
Sunan an-NasaiNomor Hadis 1922
أَخْبَرَنَا إِسْمَعِيلُ بْنُ مَسْعُودٍ قَالَ حَدَّثَنَا خَالِدٌ قَالَ حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ عُبَيْدِ اللَّهِ قَالَ سَمِعْتُ زِيَادَ بْنَ جُبَيْرٍ يُحَدِّثُ عَنْ أَبِيهِ عَنْ الْمُغِيرَةِ بْنِ شُعْبَةَ أَنَّهُ ذَكَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الرَّاكِبُ خَلْفَ الْجَنَازَةِ وَالْمَاشِي حَيْثُ شَاءَ مِنْهَا وَالطِّفْلُ يُصَلَّى عَلَيْهِ
Telah mengabarkan kepada kami [Isma'il bin Mas'ud] dia berkata: telah menceritakan kepada kami [Khalid] dia berkata: telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin 'Ubaidullah] dia berkata: Aku mendengar [Ziyad bin Jubair] menceritakan dari [bapaknya] dari [Al Mughirah bin Syu'bah] dia menyebutkan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Orang yang menaiki kendaraan ia di belakang jenazah, sedangkan orang yang berjalan ia di tempat mana saja yang ia kehendaki, dan anak kecil di shalatkan -jika meninggal dunia-."
