Sunan an-Nasai Hadits 1942 - Shalat Jenazah Suhail bin Baidha
Praktik Nabi Menshalati Jenazah Sahabat di Jauf Masjid
Sunan an-Nasai : 1942
Sunan an-NasaiNomor Hadis 1942
أَخْبَرَنَا سُوَيْدُ بْنُ نَصْرٍ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ عَنْ مُوسَى بْنِ عُقْبَةَ عَنْ عَبْدِ الْوَاحِدِ بْنِ حَمْزَةَ أَنَّ عَبَّادَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الزُّبَيْرِ أَخْبَرَهُ أَنَّ عَائِشَةَ قَالَتْ مَا صَلَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى سُهَيْلِ ابْنِ بَيْضَاءَ إِلَّا فِي جَوْفِ الْمَسْجِدِ
Suwaid bin Nashr Diriwayatkan dari:
Telah menceritakan kepada kami ['Abdullah] dari [Musa bin 'Uqbah] dari ['Abdul Wahid bin Hamzah], ['Abbad bin 'Abdullah bin Az Zubair] mengabarkan kepadanya bahwasanya ['Aisyah] dia berkata: "Tidaklah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menshalati Suhail bin Baidla' melainkan di dalam masjid."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Masjid dapat difungsikan untuk memfasilitasi kebutuhan pengurusan jenazah kaum muslimin seperti untuk proses shalat jamaah.
- Tidak ada halangan syar'i untuk membawa mayit masuk selama dijamin tidak ada kotoran atau najis yang akan mengotori lantai masjid.
- Sunnah yang dipraktikkan Nabi ini memberi kelonggaran jika terjadi kondisi cuaca yang kurang baik di luar ruangan.
