Sunan an-Nasai Hadits 1941 - Bolehnya Shalat Jenazah di Dalam Masjid

Hukum Melaksanakan Shalat Jenazah di Area Masjid

Sunan an-NasaiNomor Hadis 1941

أَخْبَرَنَا إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ وَعَلِيُّ بْنُ حُجْرٍ قَالَا حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ مُحَمَّدٍ عَنْ عَبْدِ الْوَاحِدِ بْنِ حَمْزَةَ عَنْ عَبَّادِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الزُّبَيْرِ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ مَا صَلَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى سُهَيْلِ ابْنِ بَيْضَاءَ إِلَّا فِي الْمَسْجِدِ

Aisyah Diriwayatkan dari:

Tidaklah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menshalati Suhail bin Baidla' melainkan di dalam masjid.

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Membawa masuk jenazah seorang muslim ke dalam lingkungan masjid untuk dishalatkan adalah tindakan yang sah dan diperbolehkan.
  • Rasulullah mencontohkan berbagai pilihan tempat ibadah agar umat Islam tidak merasa sempit dalam menjalankan fardhu kifayah.
  • Peran Siti Aisyah sangat besar dalam menjaga kemurnian ingatan tentang sunnah-sunnah Nabi yang mungkin tidak diketahui semua sahabat.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami