Sunan an-Nasai Hadits 3189 - Batas Waktu Boleh Melamar Wanita

Kapan Boleh Melamar Wanita yang Sedang Dipinang?

Sunan an-NasaiNomor Hadis 3189

أَخْبَرَنِي يُونُسُ بْنُ عَبْدِ الْأَعْلَى قَالَ حَدَّثَنَا ابْنُ وَهْبٍ قَالَ أَخْبَرَنِي يُونُسُ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ قَالَ أَخْبَرَنِي سَعِيدُ بْنُ الْمُسَيَّبِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَخْطُبْ أَحَدُكُمْ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيهِ حَتَّى يَنْكِحَ أَوْ يَتْرُكَ

Abu Hurairah Diriwayatkan dari:

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Janganlah seseorang diantara kalian meminang di atas pinangan saudaranya hingga ia menikah atau meninggalkan pinangan tersebut."

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Seseorang baru diizinkan melamar jika pelamar sebelumnya sudah resmi meninggalkan atau membatalkan pinangannya.
  • Diperlukan kepastian status lamaran sebelum pihak ketiga berhak mengajukan pinangan baru.
  • Islam mengatur etika pergaulan yang bertujuan mencegah timbulnya rasa saling benci antar sesama muslim.

Hadits-hadits terkait

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami