Sunan an-Nasai Hadits 3189 - Batas Waktu Boleh Melamar Wanita
Kapan Boleh Melamar Wanita yang Sedang Dipinang?
Sunan an-Nasai : 3189
Sunan an-NasaiNomor Hadis 3189
أَخْبَرَنِي يُونُسُ بْنُ عَبْدِ الْأَعْلَى قَالَ حَدَّثَنَا ابْنُ وَهْبٍ قَالَ أَخْبَرَنِي يُونُسُ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ قَالَ أَخْبَرَنِي سَعِيدُ بْنُ الْمُسَيَّبِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَخْطُبْ أَحَدُكُمْ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيهِ حَتَّى يَنْكِحَ أَوْ يَتْرُكَ
Abu Hurairah Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Janganlah seseorang diantara kalian meminang di atas pinangan saudaranya hingga ia menikah atau meninggalkan pinangan tersebut."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Seseorang baru diizinkan melamar jika pelamar sebelumnya sudah resmi meninggalkan atau membatalkan pinangannya.
- Diperlukan kepastian status lamaran sebelum pihak ketiga berhak mengajukan pinangan baru.
- Islam mengatur etika pergaulan yang bertujuan mencegah timbulnya rasa saling benci antar sesama muslim.
