Sunan an-Nasai Hadits 3190 - Menjaga Hak Saudara dalam Urusan Jodoh
Menghormati Proses Lamaran Sesama Muslim
Sunan an-Nasai : 3190
Sunan an-NasaiNomor Hadis 3190
أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ قَالَ حَدَّثَنَا غُنْدَرٌ عَنْ هِشَامٍ عَنْ مُحَمَّدٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَخْطُبْ أَحَدُكُمْ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيهِ
Abu Hurairah Diriwayatkan dari:
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Janganlah seseorang diantara kalian meminang di atas pinangan saudaranya."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Larangan ikut campur tangan dalam proses lamaran yang sedang berjalan antara dua keluarga.
- Mengedepankan akhlak mulia dan menghargai perasaan saudara sesama muslim di atas kepentingan pribadi.
- Meyakini bahwa memaksakan kehendak dengan merugikan orang lain tidak akan membawa keberkahan rumah tangga.
