Sunan an-Nasai Hadits 3190 - Menjaga Hak Saudara dalam Urusan Jodoh

Menghormati Proses Lamaran Sesama Muslim

Sunan an-NasaiNomor Hadis 3190

أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ قَالَ حَدَّثَنَا غُنْدَرٌ عَنْ هِشَامٍ عَنْ مُحَمَّدٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَخْطُبْ أَحَدُكُمْ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيهِ

Abu Hurairah Diriwayatkan dari:

Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Janganlah seseorang diantara kalian meminang di atas pinangan saudaranya."

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Larangan ikut campur tangan dalam proses lamaran yang sedang berjalan antara dua keluarga.
  • Mengedepankan akhlak mulia dan menghargai perasaan saudara sesama muslim di atas kepentingan pribadi.
  • Meyakini bahwa memaksakan kehendak dengan merugikan orang lain tidak akan membawa keberkahan rumah tangga.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami