Sunan an-Nasai Hadits 3191 - Syarat Boleh Menikung Lamaran Orang
Dua Syarat Diperbolehkannya Melamar Wanita yang Sudah Dipinang
Sunan an-Nasai : 3191
Sunan an-NasaiNomor Hadis 3191
أَخْبَرَنِي إِبْرَاهِيمُ بْنُ الْحَسَنِ قَالَ حَدَّثَنَا الْحَجَّاجُ بْنُ مُحَمَّدٍ قَالَ قَالَ ابْنُ جُرَيْجٍ سَمِعْتُ نَافِعًا يُحَدِّثُ أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ كَانَ يَقُولُ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَبِيعَ بَعْضُكُمْ عَلَى بَيْعِ بَعْضٍ وَلَا يَخْطُبُ الرَّجُلُ عَلَى خِطْبَةِ الرَّجُلِ حَتَّى يَتْرُكَ الْخَاطِبُ قَبْلَهُ أَوْ يَأْذَنَ لَهُ الْخَاطِبُ
Abdullah bin Umar Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang sebagian kalian menjual di atas jual beli sebagian yang lain, dan janganlah seseorang meminang di atas pinangan orang lain hingga orang yang meminang sebelumnya meninggalkan pinangannya atau mengizinkan memberikan izin.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Dilarang merusak akad jual beli dan proses lamaran saudara sesama muslim yang sedang berlangsung.
- Boleh melamar jika pelamar pertama sudah secara resmi membatalkan niatnya.
- Boleh melamar wanita yang sedang dipinang jika mendapat izin langsung dari pelamar pertama.
