Sunan an-Nasai Hadits 3192 - Hak Nafkah Talak Tiga dan Memilih Jodoh

Kisah Fathimah binti Qais: Hak Iddah dan Nasihat Memilih Calon Suami

Sunan an-NasaiNomor Hadis 3192

أَخْبَرَنِي حَاجِبُ بْنُ سُلَيْمَانَ قَالَ حَدَّثَنَا حَجَّاجٌ قَالَ حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي ذِئْبٍ عَنْ الزُّهْرِيِّ وَيَزِيدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ قُسَيْطٍ عَنْ أَبِي سَلَمَةَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ وَعَنْ الْحَارِثِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ ثَوْبَانَ أَنَّهُمَا سَأَلَا فَاطِمَةَ بِنْتَ قَيْسٍ عَنْ أَمْرِهَا فَقَالَتْ طَلَّقَنِي زَوْجِي ثَلَاثًا فَكَانَ يَرْزُقُنِي طَعَامًا فِيهِ شَيْءٌ فَقُلْتُ وَاللَّهِ لَئِنْ كَانَتْ لِي النَّفَقَةُ وَالسُّكْنَى لَأَطْلُبَنَّهَا وَلَا أَقْبَلُ هَذَا فَقَالَ الْوَكِيلُ لَيْسَ لَكِ سُكْنَى وَلَا نَفَقَةٌ قَالَتْ فَأَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لَهُ فَقَالَ لَيْسَ لَكِ سُكْنَى وَلَا نَفَقَةٌ فَاعْتَدِّي عِنْدَ فُلَانَةَ قَالَتْ وَكَانَ يَأْتِيهَا أَصْحَابُهُ ثُمَّ قَالَ اعْتَدِّي عِنْدَ ابْنِ أُمِّ مَكْتُومٍ فَإِنَّهُ أَعْمَى فَإِذَا حَلَلْتِ فَآذِنِينِي قَالَتْ فَلَمَّا حَلَلْتُ آذَنْتُهُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَمَنْ خَطَبَكِ فَقُلْتُ مُعَاوِيَةُ وَرَجُلٌ آخَرُ مِنْ قُرَيْشٍ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَّا مُعَاوِيَةُ فَإِنَّهُ غُلَامٌ مِنْ غِلْمَانِ قُرَيْشٍ لَا شَيْءَ لَهُ وَأَمَّا الْآخَرُ فَإِنَّهُ صَاحِبُ شَرٍّ لَا خَيْرَ فِيهِ وَلَكِنْ انْكِحِي أُسَامَةَ بْنَ زَيْدٍ قَالَتْ فَكَرِهْتُهُ فَقَالَ لَهَا ذَلِكَ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ فَنَكَحَتْهُ

Fathimah binti Qais Diriwayatkan dari:

Suamiku telah menceraikanku tiga kali, dan dia dahulu memberiku makan. Kemudian saya katakan: demi Allah seandainya saya mendapatkan nafkah dan tempat tinggal niscaya saya akan memintanya, dan tidak menerima hal ini. Kemudian wakilnya mengatakan: engkau tidak mendapatkan tempat tinggal dan nafkah.Fathimah berkata: kemudian saya datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan menyebutkan hal tersebut kepadanya. Lalu beliau bersabda: "Engkau tidak mendapatkan tempat tinggal dan nafkah, maka ber'iddahlah di rumah Fulanah." Ia berkata: ia sering didatangi para sahabat beliau, kemudian beliau bersabda: "Ber'iddahlah di rumah Ibnu Ummi Maktum karena sesungguhnya ia adalah orang yang buta, kemudian apabila engkau telah halal maka beritahu saya." Ia berkata: kemudian setelah saya halal maka saya beritahu beliau.Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Siapakah yang melamarmu?" kemudian saya katakan: Mu'awiyah dan seorang laki-laki lain dari kalangan Quraisy. Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Adapun Mu'awiyah maka ia adalah seorang pemuda dari pemuda-pemuda Quraisy yang tidak memiliki apa-apa, adapun yang lain sesungguhnya ia adalah orang yang berperangai buruk dan tidak ada kebaikan padanya. Akan tetapi menikahlah dengan Usamah bin Zaid." Ia berkata: maka saya tidak menyukainya. Kemudian beliau mengucapkan hal tersebut kepadanya sebanyak tiga kali, sehingga saya menikah dengannya.

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Wanita yang ditalak ba'in (talak tiga) tidak memiliki hak atas nafkah dan tempat tinggal dari mantan suami.
  • Wanita yang sedang beriddah dianjurkan tinggal di lingkungan yang aman dan menjaga kehormatannya.
  • Diperbolehkan memberikan penilaian jujur tentang karakter buruk seseorang jika diminta pendapat terkait jodoh (bukan ghibah).
  • Mengikuti saran pernikahan dari orang saleh dan berilmu sering kali mendatangkan keberkahan yang besar.

Hadits-hadits terkait

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami