Sunan an-Nasai Hadits 3188 - Hukum Melamar di Atas Lamaran Orang Lain

Larangan Melamar Wanita yang Sudah Dipinang

Sunan an-NasaiNomor Hadis 3188

أَخْبَرَنِي هَارُونُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ حَدَّثَنَا مَعْنٌ قَالَ حَدَّثَنَا مَالِكٌ ح وَالْحَارِثُ بْنُ مِسْكِينٍ قِرَاءَةً عَلَيْهِ وَأَنَا أَسْمَعُ عَنْ ابْنِ الْقَاسِمِ قَالَ حَدَّثَنِي مَالِكٌ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ يَحْيَى بْنِ حَبَّانَ عَنْ الْأَعْرَجِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَخْطُبْ أَحَدُكُمْ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيهِ

Abu Hurairah Diriwayatkan dari:

Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Janganlah seseorang diantara kalian meminang diatas pinangan saudaranya."

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Haram hukumnya melamar seorang wanita yang sudah resmi dipinang oleh laki-laki lain.
  • Umat Islam wajib menjaga perasaan saudaranya dan menghindari persaingan tidak sehat dalam urusan jodoh.
  • Perintah untuk menjauhi tindakan yang dapat memutus tali silaturahmi dan memicu permusuhan.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami