Sunan an-Nasai Hadits 1961 - Hukum Membaca Surat Al-Fatihah
Pentingnya Membaca Al-Fatihah dalam Shalat Jenazah
Sunan an-Nasai : 1961
Sunan an-NasaiNomor Hadis 1961
أَخْبَرَنَا الْهَيْثَمُ بْنُ أَيُّوبَ قَالَ حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ وَهُوَ ابْنُ سَعْدٍ قَالَ حَدَّثَنَا أَبِي عَنْ طَلْحَةَ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَوْفٍ قَالَ صَلَّيْتُ خَلْفَ ابْنِ عَبَّاسٍ عَلَى جَنَازَةٍ فَقَرَأَ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ وَسُورَةٍ وَجَهَرَ حَتَّى أَسْمَعَنَا فَلَمَّا فَرَغَ أَخَذْتُ بِيَدِهِ فَسَأَلْتُهُ فَقَالَ سُنَّةٌ وَحَقٌّ
Thalhah bin 'Abdullah bin 'Auf Diriwayatkan dari:
Aku pernah menshalati jenazah di belakang [Ibnu Abbas], lalu ia membaca surah Al Fatihah dan surah lain, ia mengeraskan (bacaannya) hingga terdengar oleh kami. Setelah selesai, kutarik tangannya, lalu aku bertanya kepadanya? Ia menjawab, "Ini adalah sunnah dan kebenaran."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Membaca surat Al-Fatihah merupakan bagian penting dari sunah dalam pelaksanaan shalat jenazah.
- Seorang ulama atau pendidik boleh mengeraskan bacaan shalat yang seharusnya pelan demi mengajarkan ilmunya.
- Diperbolehkan membaca surat pendek dari Al-Qur'an setelah selesai membaca Al-Fatihah dalam shalat jenazah.
