Sunan an-Nasai Hadits 1979 - Menguburkan Orang Tua yang Wafat dalam Kesesatan

Hukum dan Kisah Menguburkan Kerabat yang Meninggal dalam Keadaan Musyrik

Sunan an-NasaiNomor Hadis 1979

أَخْبَرَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ سَعِيدٍ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ سُفْيَانَ قَالَ حَدَّثَنِي أَبُو إِسْحَقَ عَنْ نَاجِيَةَ بْنِ كَعْبٍ عَنْ عَلِيٍّ قَالَ قُلْتُ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ عَمَّكَ الشَّيْخَ الضَّالَّ مَاتَ فَمَنْ يُوَارِيهِ قَالَ اذْهَبْ فَوَارِ أَبَاكَ وَلَا تُحْدِثَنَّ حَدَثًا حَتَّى تَأْتِيَنِي فَوَارَيْتُهُ ثُمَّ جِئْتُ فَأَمَرَنِي فَاغْتَسَلْتُ وَدَعَا لِي وَذَكَرَ دُعَاءً لَمْ أَحْفَظْهُ

Ali Diriwayatkan dari:

Aku pernah bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, paman engkau, orang tua yang sesat telah meninggal dunia! Siapa yang menguburkannya?" beliau bersabda: "Pergilah, lalu kuburkan bapakmu dan janganlah sekali-kali kamu melakukan suatu hal, hingga kamu datang menemuiku."Kemudian aku menguburkannya dan datang menemuinya, lalu beliau memerintahkanku untuk mandi, aku mandi dan beliau berdoa untukku. Beliau menyebutkan suatu doa yang tidak aku hafal."

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Seorang muslim diperbolehkan untuk mengurus dan memakamkan jenazah keluarga atau orang tuanya meskipun musyrik.
  • Seorang muslim disunnahkan untuk segera mandi setelah selesai menguburkan kerabatnya yang musyrik.
  • Hanya boleh memakamkan secara fisik, tanpa melakukan tindakan tambahan lain pada jenazah orang musyrik tersebut.

Hadits-hadits terkait

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami