Sunan an-Nasai Hadits 1978 - Kuburkan Korban Perang di Tempat Mereka Terbunuh
Ketentuan Lokasi Pemakaman bagi Orang yang Terbunuh di Medan Perang
Sunan an-Nasai : 1978
Sunan an-NasaiNomor Hadis 1978
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْمُبَارَكِ قَالَ حَدَّثَنَا وَكِيعٌ عَنْ سُفْيَانَ عَنْ الْأَسْوَدِ بْنِ قَيْسٍ عَنْ نُبَيْحٍ الْعَنَزِىِّ عَنْ جَابِرٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ ادْفِنُوا الْقَتْلَى فِي مَصَارِعِهِمْ
Jabir Diriwayatkan dari:
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Kuburkanlah orang-orang yang terbunuh di tempat mereka terbunuh."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Orang yang meninggal akibat terbunuh dalam perang harus dimakamkan persis di lokasinya terbunuh.
- Agama Islam selalu memberikan kemudahan, termasuk tidak merepotkan pasukan membawa jenazah ke tempat jauh.
- Perintah memakamkan di tempat kejadian ini adalah perintah langsung dari lisan Nabi Muhammad.
