Sunan an-Nasai Hadits 1978 - Kuburkan Korban Perang di Tempat Mereka Terbunuh

Ketentuan Lokasi Pemakaman bagi Orang yang Terbunuh di Medan Perang

Sunan an-NasaiNomor Hadis 1978

أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْمُبَارَكِ قَالَ حَدَّثَنَا وَكِيعٌ عَنْ سُفْيَانَ عَنْ الْأَسْوَدِ بْنِ قَيْسٍ عَنْ نُبَيْحٍ الْعَنَزِىِّ عَنْ جَابِرٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ ادْفِنُوا الْقَتْلَى فِي مَصَارِعِهِمْ

Jabir Diriwayatkan dari:

Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Kuburkanlah orang-orang yang terbunuh di tempat mereka terbunuh."

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Orang yang meninggal akibat terbunuh dalam perang harus dimakamkan persis di lokasinya terbunuh.
  • Agama Islam selalu memberikan kemudahan, termasuk tidak merepotkan pasukan membawa jenazah ke tempat jauh.
  • Perintah memakamkan di tempat kejadian ini adalah perintah langsung dari lisan Nabi Muhammad.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami