Sunan an-Nasai Hadits 1977 - Mengembalikan Jenazah Syuhada ke Tempat Wafat
Perintah Nabi untuk Mengembalikan Jenazah Syuhada Uhud ke Lokasi Gugur
Sunan an-Nasai : 1977
Sunan an-NasaiNomor Hadis 1977
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مَنْصُورٍ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ قَالَ حَدَّثَنَا الْأَسْوَدُ بْنُ قَيْسٍ عَنْ نُبَيْحٍ الْعَنَزِيِّ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ بِقَتْلَى أُحُدٍ أَنْ يُرَدُّوا إِلَى مَصَارِعِهِمْ وَكَانُوا قَدْ نُقِلُوا إِلَى الْمَدِينَةِ
Jabir bin Abdullah Diriwayatkan dari:
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan orang-orang yang terbunuh dalam perang Uhud agar dikembalikan ke tempat mereka terbunuh, padahal mereka telah dipindahkan ke Madinah."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Jenazah pejuang perang yang sudah dipindahkan harus dikembalikan ke tempat asalnya ia gugur.
- Larangan memindahkan jenazah syuhada dari area pertempuran menuju kota atau perkampungan.
- Penghormatan terhadap tempat di mana para syuhada menumpahkan darahnya untuk agama.
