Sunan an-Nasai Hadits 2001 - Larangan Duduk di Makam
Adab Berziarah: Dilarang Menyemen dan Duduk di Atas Makam
Sunan an-Nasai : 2001
Sunan an-NasaiNomor Hadis 2001
أَخْبَرَنَا يُوسُفُ بْنُ سَعِيدٍ قَالَ حَدَّثَنَا حَجَّاجٌ عَنْ ابْنِ جُرَيْجٍ قَالَ أَخْبَرَنِي أَبُو الزُّبَيْرِ أَنَّهُ سَمِعَ جَابِرًا يَقُولُ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ تَقْصِيصِ الْقُبُورِ أَوْ يُبْنَى عَلَيْهَا أَوْ يَجْلِسَ عَلَيْهَا أَحَدٌ
Jabir Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang menembok kuburan, mendirikan bangunan di atasnya atau seseorang duduk di atasnya.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Larangan keras untuk menjadikan kuburan sebagai tempat duduk atau bersandar.
- Menghormati orang yang telah dikubur adalah kewajiban adab setiap muslim.
- Haram atau setidaknya sangat dibenci secara syariat bagi seseorang yang dengan sengaja menembok atau membuat bangunan kuburan.
