Sunan an-Nasai Hadits 2004 - Meratakan Kubur dan Patung
Misi Memusnahkan Patung dan Meratakan Kuburan Tinggi
Sunan an-Nasai : 2004
Sunan an-NasaiNomor Hadis 2004
أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ حَبِيبٍ عَنْ أَبِي وَائِلٍ عَنْ أَبِي الْهَيَّاجِ قَالَ قَالَ عَلِيٌّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَلَا أَبْعَثُكَ عَلَى مَا بَعَثَنِي عَلَيْهِ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَدَعَنَّ قَبْرًا مُشْرِفًا إِلَّا سَوَّيْتَهُ وَلَا صُورَةً فِي بَيْتٍ إِلَّا طَمَسْتَهَا
Ali Diriwayatkan dari:
Maukah kamu aku utus untuk melakukan sesuatu sebagaimana Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengutusku untuk melakukannya?! Janganlah engkau membiarkan kuburan yang tinggi kecuali engkau meratakannya dan tidak pula sebuah gambar di dalam rumah kecuali engkau musnahkan.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Kewajiban untuk meratakan setiap makam yang sengaja dibangun atau diuruk tinggi menyerupai bangunan.
- Perintah untuk menghancurkan dan menghilangkan patung serta gambar makhluk hidup di dalam rumah.
- Sikap tegas dalam menjaga aqidah umat dari perkara yang bisa mendekatkan pada kesyirikan.
