Sunan an-Nasai Hadits 2016 - Larangan Ziarah dan Beribadah di Kuburan
Peringatan Keras Menjadikan Kuburan Sebagai Tempat Ibadah
Sunan an-Nasai : 2016
Sunan an-NasaiNomor Hadis 2016
أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَارِثِ بْنُ سَعِيدٍ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ جُحَادَةَ عَنْ أَبِي صَالِحٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَائِرَاتِ الْقُبُورِ وَالْمُتَّخِذِينَ عَلَيْهَا الْمَسَاجِدَ وَالسُّرُجَ
Ibnu Abbas Diriwayatkan dari:
Rasulullah melaknat para wanita yang berziarah kubur, Orang-orang yang menjadikan kuburan sebagai masjid dan memasang lampu-lampu disekitar kuburan.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Wanita dilarang untuk terlalu sering dan berlebihan dalam melakukan ziarah kubur.
- Umat Islam tidak boleh menjadikan area pemakaman sebagai tempat khusus untuk mendirikan shalat.
- Syariat melarang memasang penerangan atau lampu di sekitar kuburan tanpa ada kebutuhan yang sangat mendesak.
