Sunan an-Nasai Hadits 2016 - Larangan Ziarah dan Beribadah di Kuburan

Peringatan Keras Menjadikan Kuburan Sebagai Tempat Ibadah

Sunan an-NasaiNomor Hadis 2016

أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَارِثِ بْنُ سَعِيدٍ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ جُحَادَةَ عَنْ أَبِي صَالِحٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَائِرَاتِ الْقُبُورِ وَالْمُتَّخِذِينَ عَلَيْهَا الْمَسَاجِدَ وَالسُّرُجَ

Ibnu Abbas Diriwayatkan dari:

Rasulullah melaknat para wanita yang berziarah kubur, Orang-orang yang menjadikan kuburan sebagai masjid dan memasang lampu-lampu disekitar kuburan.

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Wanita dilarang untuk terlalu sering dan berlebihan dalam melakukan ziarah kubur.
  • Umat Islam tidak boleh menjadikan area pemakaman sebagai tempat khusus untuk mendirikan shalat.
  • Syariat melarang memasang penerangan atau lampu di sekitar kuburan tanpa ada kebutuhan yang sangat mendesak.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami