Sunan an-Nasai Hadits 207 - Menghitung Kebiasaan Masa Haid

Mengikuti Masa Kebiasaan Haid Saat Terjadi Istihadhah

Sunan an-NasaiNomor Hadis 207

أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ قَالَ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ يَزِيدَ بْنِ أَبِي حَبِيبٍ عَنْ جَعْفَرِ بْنِ رَبِيعَةَ عَنْ عِرَاكِ بْنِ مَالِكٍ عَنْ عُرْوَةَ عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ أُمَّ حَبِيبَةَ سَأَلَتْ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الدَّمِ قَالَتْ عَائِشَةُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا رَأَيْتُ مِرْكَنَهَا مَلْآنَ دَمًا فَقَالَ لَهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ امْكُثِي قَدْرَ مَا كَانَتْ تَحْبِسُكِ حَيْضَتُكِ ثُمَّ اغْتَسِلِي أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ مَرَّةً أُخْرَى وَلَمْ يَذْكُرْ جَعْفَرًا

Aisyah Diriwayatkan dari:

Ummu Habibah bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tentang darah? Aisyah Radliyallahu'anha berkata: "Aku melihat tempatnya mencuci pakaian penuh dengan darah. Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepadanya: "Tetapkanlah sesuai masa/waktu haid yang biasa kamu alami kemudian mandilah." Dan telah mengabarkan kepada kami lagi Qutaibah tanpa menyebutkan Ja'far.

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Ukuran meninggalkan shalat bagi wanita mustahadhah adalah sebatas hari-hari kebiasaan haidnya di masa lalu.
  • Jika jadwal masa haid normal sudah lewat, kewajiban shalat langsung kembali meskipun darah dari penyakit masih terlihat berlimpah.
  • Pentingnya wanita muslimah untuk mengingat dengan baik siklus kebiasaan haid hariannya sebagai patokan hukum syariat.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami