Sunan an-Nasai Hadits 2101 - Larangan Mendahului Menyambut Ramadhan
Ketentuan Larangan Memajukan Waktu Menjelang Ibadah Puasa Ramadhan
Sunan an-Nasai : 2101
Sunan an-NasaiNomor Hadis 2101
أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو الْأَحْوَصِ عَنْ سِمَاكٍ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَصُومُوا قَبْلَ رَمَضَانَ صُومُوا لِلرُّؤْيَةِ وَأَفْطِرُوا لِلرُّؤْيَةِ فَإِنْ حَالَتْ دُونَهُ غَيَايَةٌ فَأَكْمِلُوا ثَلَاثِينَ
Ibnu Abbas Diriwayatkan dari:
Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah] dia berkata: telah menceritakan kepada kami [Abul Ahwash] dari [Simak] dari ['Ikrimah] dari [Ibnu 'Abbas] dia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Janganlah kalian berpuasa sebelum Ramadlan, berpuasalah kalian karena melihatnya dan berbukalah kalian karena melihatnya. Jika ada mendung yang menghalangi di bawahnya, sempurnakanlah bilangan (bulan) menjadi tiga puluh hari."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Umat benar-benar tidak memperoleh izin mengadakan kegiatan puasa sambutan sehari ke depan menjelang jatuhnya Ramadhan.
- Putusan atas penetapan hari perayaan ibadah harus disandarkan di atas temuan rukyatul hilal dan juga metode genap di angka tiga puluh manakala mendung.
- Seluruh rangkaian kewajiban ibadah hamba dilarang bersumber atas dorongan pribadi tanpa berpegangan utuh pada sandaran dalil yang jelas.
