Sunan an-Nasai Hadits 2109 - Panduan Lengkap Ukuran Waktu Terkait Puasa
Pilihan Terakhir Jumlah Usia Panjang Sebuah Bulan
Sunan an-Nasai : 2109
Sunan an-NasaiNomor Hadis 2109
أَخْبَرَنَا أَبُو دَاوُدَ قَالَ حَدَّثَنَا هَارُونُ قَالَ حَدَّثَنَا عَلِيٌّ هُوَ ابْنُ الْمُبَارَكِ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الشَّهْرُ يَكُونُ تِسْعَةً وَعِشْرِينَ وَيَكُونُ ثَلَاثِينَ فَإِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَصُومُوا وَإِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَأَفْطِرُوا فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا الْعِدَّةَ
Abu Hurairah Diriwayatkan dari:
Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda: "Satu bulan bisa dua puluh sembilan dan bisa tiga puluh hari, jika kalian melihatnya, maka berpuasalah dan jika kalian melihatnya maka berbukalah. Jika -hilal- tertutup dari pandangan kalian, maka sempurnakanlah bilangan -bulan- menjadi tiga puluh hari."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Standar durasi puncak suatu putaran di dalam kalender keagamaan tidaklah diperbolehkan bertambah panjang di luar hitungan nilai batas angka tiga puluh.
- Titik temu dimulainya perintah kegiatan agama disandarkan murni di atas hasil pemantauan alat panca indra mata yang meyakinkan tanpa sekadar menebak nasib.
- Manakala keadaan mendung menghalangi hasil temuan yang akurat, tatanan keagamaan serta merta menerjunkan jalan selamat tanpa membelit pelaksana kewajiban itu sendiri.
