Sunan an-Nasai Hadits 2203 - Menjaga Puasa dari Kerusakan Akibat Maksiat

Hadits Larangan Merusak Puasa dengan Kemaksiatan

Sunan an-NasaiNomor Hadis 2203

أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ حَاتِمٍ قَالَ أَنْبَأَنَا حَبَّانُ قَالَ أَنْبَأَنَا عَبْدُ اللَّهِ عَنْ مِسْعَرٍ عَنْ الْوَلِيدِ بْنِ أَبِي مَالِكٍ قَالَ حَدَّثَنَا أَصْحَابُنَا عَنْ أَبِي عُبَيْدَةَ قَالَ الصِّيَامُ جُنَّةٌ مَا لَمْ يَخْرِقْهَا

Abu 'Ubaidah Diriwayatkan dari:

Puasa itu adalah perisai, selagi ia tidak merusaknya -dengan maksiat-.

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Perisai puasa memiliki syarat, yaitu keharusan dijaga dari perbuatan yang merusaknya.
  • Mengerjakan kemaksiatan di tengah ibadah puasa akan mencederai nilai perlindungan puasa tersebut.
  • Umat Islam dipandu untuk berpuasa secara menyeluruh, menahan perut sekaligus menahan organ tubuh lainnya dari dosa.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami