Sunan an-Nasai Hadits 2203 - Menjaga Puasa dari Kerusakan Akibat Maksiat
Hadits Larangan Merusak Puasa dengan Kemaksiatan
Sunan an-Nasai : 2203
Sunan an-NasaiNomor Hadis 2203
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ حَاتِمٍ قَالَ أَنْبَأَنَا حَبَّانُ قَالَ أَنْبَأَنَا عَبْدُ اللَّهِ عَنْ مِسْعَرٍ عَنْ الْوَلِيدِ بْنِ أَبِي مَالِكٍ قَالَ حَدَّثَنَا أَصْحَابُنَا عَنْ أَبِي عُبَيْدَةَ قَالَ الصِّيَامُ جُنَّةٌ مَا لَمْ يَخْرِقْهَا
Abu 'Ubaidah Diriwayatkan dari:
Puasa itu adalah perisai, selagi ia tidak merusaknya -dengan maksiat-.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Perisai puasa memiliki syarat, yaitu keharusan dijaga dari perbuatan yang merusaknya.
- Mengerjakan kemaksiatan di tengah ibadah puasa akan mencederai nilai perlindungan puasa tersebut.
- Umat Islam dipandu untuk berpuasa secara menyeluruh, menahan perut sekaligus menahan organ tubuh lainnya dari dosa.
