Sunan an-Nasai Hadits 2254 - Puasa Musafir
Hukum Puasa Saat Dalam Perjalanan Menurut Hadits
Sunan an-Nasai : 2254
Sunan an-NasaiNomor Hadis 2254
أَخْبَرَنَا حُمَيْدُ بْنُ مَسْعَدَةَ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ الْعَوَّامِ بْنِ حَوْشَبٍ قَالَ قُلْتُ لِمُجَاهِدٍ الصَّوْمُ فِي السَّفَرِ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَصُومُ وَيُفْطِرُ
Al 'Awwam bin Hausyab Diriwayatkan dari:
Aku bertanya kepada [Mujahid], "Tentang berpuasa dalam bepergian?" ia menjawab: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berpuasa dan berbuka."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Islam memberikan keringanan bagi seorang musafir dalam menjalankan kewajiban atau kebiasaan puasanya.
- Rasulullah memberikan contoh langsung dengan berpuasa dan juga berbuka saat beliau sedang bepergian.
- Seorang musafir dapat menyesuaikan pilihan antara berpuasa atau berbuka sesuai dengan kondisi nyamannya saat di perjalanan.
