Sunan an-Nasai Hadits 228 - Suami Istri Mandi Satu Bejana

Keakraban Suami Istri Mandi Bersama di Satu Bejana

Sunan an-NasaiNomor Hadis 228

أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ قَالَ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ عُرْوَةَ عَنْ عَائِشَةَ أَنَّهَا قَالَتْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَغْتَسِلُ فِي الْقَدَحِ وَهُوَ الْفَرَقُ وَكُنْتُ أَغْتَسِلُ أَنَا وَهُوَ فِي إِنَاءٍ وَاحِدٍ

Aisyah Diriwayatkan dari:

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dahulu mandi di ember seukuran al faraq (enambelas rathl) dan aku mandi bersama beliau dalam satu bejana.

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Suami istri diperbolehkan menggunakan satu ember atau bejana air saat sedang mandi.
  • Ukuran bejana al faraq adalah salah satu alat takar yang dipakai di rumah Rasulullah.
  • Mandi bareng pasangan hukumnya sah dan sama sekali tidak merusak keabsahan niat bersuci.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami